Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Badan Jalan Belibis

Dok. Humas Satpol PP Padang

KITASIAR.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tulisan, mulai dari pihak kelurahan hingga pihak kecamatan. Namun, pemilik bangunan hingga hari ini tidak mengindahkan teguran yang sudah diberikan, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” jelas Harvi.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa gerobak, etalase, kursi, dan meja. Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Harvi menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, mendirikan bangunan di atas fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.

“Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di Kota Padang. Sekarang kawan-kawan BKO bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan Trantibum di wilayah setempat dan akan selalu menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban umum serta tetap mematuhi peraturan daerah yang berlaku,” tutup Harvi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *