Satpol PP Padang Amankan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kawasan Veteran

Dok. Satpol PP Padang

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di salah satu warung di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, pada Minggu (2/11/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan setiap usaha yang menjual atau menyajikan minuman beralkohol harus memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan mendapatkan legalitas yang sah. Berbagai jenis izin yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) sesuai aturan yang berlaku,” kata Rio Ebu.

Warung tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan ini dilakukan menyikapi laporan masyarakat terkait adanya warung-warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan gangguan trantibum. Karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izinnya, kita amankan sebagai barang bukti sembilan botol minol dan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti,” jelas Rio Ebu.

Selain penindakan di kawasan Veteran, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke kawasan Batang Arau, Jalan Niaga, hingga wilayah Padang Selatan.

“Fokus pengawasan hari ini ke lokasi yang kerap dilaporkan warga terkait dugaan gangguan trantibum, seperti tempat nongkrong muda-mudi di tempat minim penerangan hingga dini hari, bahkan ada yang sampai mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Hal tersebut jelas bertentangan dengan norma-norma yang ada di Kota Padang, maka perlu dilakukan pengawasan rutin,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 28 orang muda-mudi turut diamankan, terdiri dari 25 perempuan dan 3 laki-laki. Seluruhnya diserahkan kepada PPNS untuk pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *