KITASIAR.com – Petugas Satpol PP Kota Solok menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok pada Senin (27/2/2023).
Penggerebekan ini, dilakukan atas laporan warga yang resah dan curiga tentang adanya praktik prostitusi di rumah tersebut.
“Sebenarnya warga sudah lama resah dan curiga tempat tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi, karena sering didapati laki-laki dan perempuan keluar masuk rumah tersebut hingga tengah malam,” kata Kepala Satuan Pol PP Kota Solok, Zulkarnaini
Kemudian, petugas Satpol PP berkoordinasi dengan lurah dan perangkat desa setempat, langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB siang, yang lokasinya hanya sekitar tiga meter dari sebuah surau.
“Kami berkoordinasi dengan lurah, babhinkammtibmas, babinsa melakukan penggerebekan. Saat digrebek di depan rumah ada tiga orang laki-laki dan didalam rumah ada sepasang perempuan dan laki laki selesai berhubungan badan,” tuturnya.
Satpol PP Kota Solok menemukan seorang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) berinisial TA dan empat pria yang ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menyelidiki adanya kemungkinan unsur pidana, bersama TA petugas satpol PP juga menemukan uang tunai sebesar Rp800 ribu sebagai bukti transaksi antar pelaku.
Untuk tersangka TA, Satpol PP Kota Solok mengirimnya ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok.
Kepala UPTD PSKW Andam Dewi Djefrizal Amir didampingi Kasubbag Tata Usaha Suwito, Kamis (2/3/2023) mengatakan TA diserahkan petugas Satpol PP Senin lalu (27/2/2023) untuk dilakukan pembinaan.
“TA bakal menjalani pembinaan selama enam bulan ke depan di PSKW Andam Dewi , selama menjalani pembinaan, ia akan di beri pelatihan keterampilan sebagai bekalusai menjalani pembinaan nantinya” ungkapnya. (lisa)







