Residivis Curanmor di Pasaman Barat Diringkus, 5 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang saat mengamankan tersangka residivis curanmor berinisial AA beserta barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian di Pasaman Barat, Sumatera Barat. f/dok. humas

KITASIAR.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (24), pada Selasa malam (29/4/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian di berbagai lokasi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Simpang Koramil Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/40/IV/2025/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, yang dibuat pada hari yang sama.

Menurut Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi, penangkapan bermula dari laporan korban bernama Devra Winardi, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 5676 SO pada Selasa sore (29/4/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Motor tersebut dicuri saat terparkir di teras rumahnya di Jorong Kampung, Nagari Koto Sawah.

“Saat itu, istri korban sedang makan di dalam rumah dan mendengar suara motor menyala. Ketika ke luar, motornya sudah raib dibawa kabur pelaku,” terang Junaidi, Kamis (1/5/2025).

Bacaan Lainnya

Warga yang menyaksikan kejadian itu mengenali pelaku dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus AA hanya dalam waktu empat jam setelah laporan dibuat.

Pelaku Akui Beraksi di Beberapa Lokasi

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat berbeda, antara lain:

  • Simpang Sayur, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung
  • Jorong Salido Barat, Nagari Salido Saroha, Ujung Gading
  • Simpang Tiga Ophir, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor curian:

  1. Honda Scoopy warna abu-abu (BA 5676 SO)
  2. Honda Vario 150 warna hitam coklat (BA 5181 SD)
  3. Honda Beat Street warna silver tanpa plat nomor – ditemukan di Jorong Halmahera, Nagari Brastagi, Ujung Gading
  4. Honda Beat Street warna hitam tanpa plat – ditemukan di Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih
  5. Honda Vario 125 tanpa plat – ditemukan di Simpang Tiga Ophir, Luhak Nan Duo

Gunakan Hasil Curian untuk Beli Narkoba

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. AA diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari penjara pada Maret 2025.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor ke Mapolsek Lembah Melintang,” kata Junaidi.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lembah Melintang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *