Pria Penikam di Tempat Hiburan Malam Padang Ditangkap Tim Klewang, Korban Tewas Usai Alami Luka di Leher

Dok. Satreskrim Polresta Padang

KITASIAR.com – Aparat Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HMP (32) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian yang berlangsung pada Jumat (3/4/2026) dini hari.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Damarus Karaoke, yang berada di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat sekitar pukul 02.55 WIB. Korban diketahui bernama Peri (35) yang mengalami luka tusuk serius di bagian leher.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku di dalam tempat hiburan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, cekcok mulut antara keduanya sempat terjadi sebelum akhirnya situasi memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan senjata tersebut ke arah leher kiri korban.

Korban yang mengalami luka parah langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara Padang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang cukup serius dan pendarahan hebat, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari anak korban, Putri. Dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat hiburan malam tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

Tim Klewang yang dipimpin oleh Adrian Afandi bersama Ryan Fermana kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

HMP akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, pakaian serta sandal yang dikenakan pelaku ketika peristiwa berlangsung turut disita, bersama barang pribadi milik korban seperti tas selempang dan sepatu.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HMP dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan