KITASIAR.com – Seorang pria berinisial TK (40), warga Kampung Laban, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Selatan atas dugaan perjudian togel online.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menyampaikan TK ditangkap Tim Opsnal Reskrim pada Senin (16/2/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kedai milik panggilan Doni, Jalan Rimbo Panjang, Kampung Laban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual dan menerima pasangan angka togel putaran Hongkong secara langsung dari pemasang di kedai kopi, lalu mencatatnya pada kertas sebelum dimasukkan ke akun situs togel online miliknya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Yogie Biantoro.
(*/ksr)







