KITASIAR.com – Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan oleh anggota Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Satu di antara pelaku yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (4/6/2025) dini hari. Mereka masing-masing berinisial GSP (17), GR (22), dan NS (20).
“Ketiganya kami tangkap di wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan. Salah satunya masih di bawah umur,” kata Dedy, Rabu (4/6/2025).
Kasus curas yang melibatkan ketiga pelaku terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Raya Kampung Penadah Hilir, Kenagarian Limau Purut Tapan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek BAB Tapan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Diketahui, GSP merupakan pelajar asal Kampung Talang Air Emas, Kenagarian Tebing Tinggi Tapan. GR berprofesi sebagai petani dan tinggal di Kampung Riak Danau. Sementara NS, juga masih pelajar, berasal dari Kampung Lubuk Langginang, Kenagarian Talang Balarik.
“Sejumlah barang bukti juga berhasil kami amankan dan kini dalam proses penyitaan sesuai prosedur hukum,” ujar Dedy.
Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polsek BAB Tapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Dedy, penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/12/V/2025 dan telah dilengkapi dengan surat perintah penyidikan serta penangkapan resmi.
“Langkah berikutnya adalah pemberkasan perkara dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Kami akan terus meningkatkan respons cepat terhadap gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek BAB Tapan,” tegasnya. (*)