KITASIAR.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan oknum anggota Polri.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu sore (21/1/2026), petugas berhasil meringkus lima tersangka di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.
Ironisnya, dua dari lima pelaku yang ditangkap merupakan pecatan anggota Polri yang kini justru menyeberang ke sisi gelap hukum.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri target,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, Sabtu (24/1/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan AA alias Aurel bersama seorang pria berinisial RH alias Rinto (31) yang sedang duduk di kursi luar Kosan Daya. Rinto diketahui merupakan salah satu pecatan anggota Polri.
Penyisiran dilanjutkan ke kamar kos di lantai satu, menemukan tiga pria lainnya: MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Tersangka Josi juga berstatus mantan anggota Polri.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri yang diakui didapat dari Rinto,” jelas Jacub.
Pengembangan kasus berlanjut. Rinto mengaku menyimpan stok narkoba di kamar nomor 06 lantai dua, milik Piki. Hasil penggeledahan menemukan puluhan pil ekstasi siap edar: 50 butir merek Kodok warna hijau dan 21 butir merek Superman warna merah muda milik Rinto.
Selain itu, petugas menyita timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu. Jacub menyebut sindikat ini bekerja secara terorganisir.
Para tersangka mengaku barang haram tersebut dipesan dan dijemput Piki dan Aurel dari pemasok berinisial “Cemot,” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, muncul nama “Ilham” sebagai pemasok lain yang juga diburu polisi.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk uang tunai, sejumlah ponsel, dan satu unit sepeda motor, telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, terlebih bagi mantan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” pungkas Jacub.
(*/MC Riau)







