KITASIAR.com – Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022. Salah satu yang menjadi sorotan polisi di operasi itu adalah terkait pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Terkait sorotan polisi tersebut, apakah pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak akan melakukan tindak penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
“Enggak ditilang kok, itu cuma imbauan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor menjadi sorotan polisi karena tingkat fatalitas kecelakaan yang ditimbulkan nantinya bisa menjadi lebih tinggi karena minimnya perlindungan.
“Itu imbauan untuk mencegah fatalitas pada saat kecelakaan lalu lintas dan upaya meningkatkan keselamatan bagi pengendara sepeda motor,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengimbau masyarakat untuk tidak mengenakan sandal jepit selama mengendarai sepeda motor.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan imbauan ini demi meminimalisir risiko yang dialami pengendara sepeda motor. (*)