KITASIAR.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka lainnya, yakni SAP dan JW, merupakan warga sipil yang diduga menjadi otak di balik kasus penipuan tersebut. Menurut Dwi, kedua anggota polisi itu berperan menyebarkan informasi terkait seleksi Akpol sekaligus menjadi penghubung antara korban dan pelaku utama.
Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan. Penipuan terjadi pada periode Desember 2024 hingga April 2025. Korban mendapat tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK, yang menyebut anak korban bisa masuk Akpol Semarang dengan membayar Rp3,5 miliar.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar kepada pelaku. Namun, anak korban dinyatakan gagal pada tahap pertama tes kesehatan.
Dwi Subagio menjelaskan, korban juga sempat diperkenalkan kepada SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan pimpinan Polri.
“SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” kata Dwi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/tbn)







