Perumahan Bersubsidi di Kota Solok Dapat Bantuan PSU dari Kementerian PUPR

Satu komplek perumahan bersubsidi di Kota Solok telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PSU tahun anggaran 2023. (Foto: Lisa)

KITASIAR.com  – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk 27.825 unit rumah subsidi pada tahun 2023 guna mendorong semangat pengembang perumahan membangun rumah subsidi dengan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat.

Untuk melaksanakan program pembangunan infrastruktur pendukung perumahan tersebut, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp382 miliar.

Bantuan PSU perumahan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Perumahan yang telah dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dan Satker Penyediaan Perumahan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun anggaran 2021.

Dalam rapat pembahasan finalisasi penetapan lokasi pembangunan bantuan PSU tahap tiga yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera III di Hotel Four Point, Batam pada Selasa (20/6/2023).

Bacaan Lainnya

Kabar baik diterima dari Kepala Bidang PSU Dinas Perkim Kota Solok, Tun Sri Adam yang hadir mengikuti kegiatan tersebut bersama tim, mengabarkan bahwa salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kota Solok telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PSU tahun anggaran 2023.

“Dari sekian banyak usulan dari kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Alhamdulillah Kota Solok disetujui pengajuannya untuk satu perumahan yang akan mendapat bantuan subsidi pembangunan PSU tahap tiga tahun 2023,“ ungkapnya.

Adam mengatakan meskipun pihaknya telah mengantongi nama perumahan dan pengembang yang akan mendapat bantuan PSU, namun realisasinya harus dengan syarat melampirkan rekap IMB yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok serta gabungan site plan dari Dinas PUPR Kota Solok.

“Semoga dengan disetujuinya usulan Kota Solok dalam penetapan lokasi bantuan pembangunan PSU tahap tiga per wilayah tahun anggaran 2023, pelayanan infrastruktur perumahan dan permukiman yang layak dan aman semakin meningkat di Kota Solok,” pungkasnya.

Adapun bentuk bantuan PSU yang disalurkan Kementerian PUPR kepada pengembang perumahan dapat berupa jalan lingkungan, drainase, sistem penyediaan air minum, prasarana dan sarana persampahan untuk perumahan bersubsidi pemerintah.

Beberapa syarat pengusulan PSU yang harus dilengkapi oleh pengembang perumahan antara lain membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), daya tampung perumahan bersubsidi minimal 100 unit rumah dan telah terbangun minimal 50 persen di lapangan, lahan sesuai tata ruang pemerintah daerah setempat, dan mengajukan surat permohonan dan pernyataan dari pengembangan. (lisa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *