KITASIAR.com – Seorang kepala dusun di Desa Muara Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.
Pelaku berinisial FB (37) diamankan di rumahnya oleh petugas dari Polsek Siberut, Polres Kepulauan Mentawai, Jumat (31/5/2025), setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering, empat paket sedang, dan 40 paket kecil.
Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, sejumlah alat bantu pengemasan, pisau, kayu pemotong, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000 dan sebuah ponsel.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang meresahkan. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S. Minggu (1/6/2025).
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A. menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Kapolda Sumatera Barat dalam gerakan War on Drugs.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba di Kepulauan Mentawai. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat dari bahaya narkotika,” kata AKBP Rory.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siberut untuk kepentingan penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/ksr)