KITASIAR.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan lima orang pelaku pungutan liar (pungli) bermodus fogging atau pengasapan nyamuk tanpa izin di Perumahan Lawai, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Singgalang 2025, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan penindakan bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan. Para pelaku diduga meminta bayaran kepada warga usai melakukan fogging tanpa persetujuan.
“Tim piket langsung menuju lokasi setelah menerima laporan pukul 10.00 WIB dan mengamankan lima orang pelaku bersama barang bukti uang sebesar Rp516.000,” kata Iptu Evi melalui Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, Jumat (30/5/2025).
Kelima pelaku masing-masing berinisial AR (35), AMS (41), RR (34), G (28), dan DR (29). Mereka berdomisili di berbagai wilayah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Empat dari mereka merupakan wiraswasta, sedangkan satu orang tercatat sebagai mahasiswa.
Selain uang hasil pungli, polisi juga menyita alat fogging yang digunakan saat beraksi. Para pelaku telah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasatreskrim, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum Dharmasraya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau meresahkan kepada kepolisian,” ujar Evi. (*/ksr)