Lima Anak di Bawah Umur Diamankan Satpol PP di Kos-kosan Pesisir Selatan, Diduga Terlibat Perbuatan Asusila

Foto: Dok. Satpol PP Pesisir Selatan

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengamankan lima anak di bawah umur, terdiri dari satu perempuan dan empat laki-laki, di sebuah kos-kosan di Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27 ayat 1 dan ayat 4. Pasal ini secara tegas melarang perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, serta aktivitas yang mengarah pada perzinahan di objek wisata, penginapan, dan tempat umum lainnya.

“Dari pengakuan mereka, kelima anak tersebut sudah berada di kamar kos selama dua hari dan diduga telah melakukan perbuatan asusila secara bergiliran,” ujar Agung dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Dibawa ke Kantor Satpol PP, Ditangani Dinas Sosial dan Polres Pesisir Selatan

Kelima anak tersebut kini telah diamankan di Kantor Satpol PP untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menangani kasus ini, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, serta Polres Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan Kos-kosan Diperketat, Pemilik Diminta Lebih Selektif

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat kos dan penginapan guna mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga mengimbau para pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima penghuni serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah hal serupa terulang,” katanya menegaskan.

Kesadaran Orang Tua dan Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Peran aktif orang tua, pemilik kos, serta masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. Dengan pengawasan ketat dan kesadaran bersama, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *