KITASIAR.com – KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat membahas tiga isu strategis untuk penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh KPU Pesisir Selatan di Hotel Hannah Painan, Sabtu (24/6/2023).
Diskusi ini diikuti oleh anggota dan staf KPU Pesisir Selatan, perwakilan partai politik, forkopimda, akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan insan media.
Anggota KPU Pesisir Selatan, Syafrizal Chan menyampaikan bahwa kegiatan diskusi ini dalam rangka memberikan ruang kepada stake holder untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
“Hasil dari FGD ini akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI untuk menyusun perbaikan dan menyempurnakan kebijakan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti,” tuturnya.
Selanjutnya, Epaldi Bahar, Ketua KPU Pesisir Selatan periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan terdapat tiga isu strategis yang dibahas KPU RI dalam penyusunan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 mendatang.
Pertama, kata dia terkait metode penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang direncanakan dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan (hanya satu panel saja).
“Jadi nantinya ada panel A yang mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD. Ada panel B yang mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” sebutnya.
Disampaikannya, komposisi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk panel A ini terdiri dari ketua KPPS dan 2 anggota KPPS lainnya sedangkan panel B terdiri dari 4 anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Penghitungan suara secara paralel ini merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat.
“Coba kita ingat Pemilu 2019 lalu dimana waktu penghitungan suara membutuhkan waktu yang sangat lama dan banyak petugas KPPS yang kelelahan waktu itu bahkan sampai meninggal dunia, jadi penghitungan suara secara paralel ini bisa menjadi alternatif metode penghitungan suara Pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.
Kedua, lanjut dia terkait penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS. Penyampaiannya diusulkan dalam format digital menggunakan mesin fotocopy dan aplikasi Sirekap.
“Pembuatan salinan berita oleh petugas KPPS juga salah satu faktor penyebab kelelahan pasca penghitungan suara di TPS, jadi usulan pembuatan salinan dengan menggunakan mesin fotocopy dan aplikasi Sirekap bisa meringankan beban dari petugas KPPS,” ungkapnya.
Ketiga, sambung dia isu terkait penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. Jumlah formulir hasil penghitungan suara sebelumnya berjumlah 11 formulir, pada Pemilu 2024 nanti rencananya akan disederhanakan menjadi 5 formulir.
Tujuan penyederhanaan formulir ini juga untuk meringankan beban petugas KPPS tanpa mengurangi subtansi yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
“Isu strategis yang kita bahas untuk penyusunan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara ini intinya untuk memudahkan petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya di Pemilu 2024 nanti,” tuturnya. (jef)