KPU Pesisir Selatan Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPU Pesisir Selatan menggelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.

KITASIAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di salah satu Hotel di Painan, Sabtu (24/6/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota dan Staf KPU Pesisir Selatan, perwakilan partai politik, forkopimda, akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan insan media.

FGD dibuka oleh Plh Ketua KPU Pesisir Selatan, Syafrizal Chan dan menghadirkan narasumber Epaldi Bahar, Ketua KPU Pesisir Selatan periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Syafrijal Chan mengatakan kegiatan FGD ini digelar dalam rangka memberikan ruang kepada stake holder untuk memberikan masukan dan tanggapannya terkait perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, hasil dari FGD ini akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI untuk menyusun perbaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

“Harapannya melalui FGD ini mendapatkan masukan dan tanggapan untuk menyempurnakan kebijakan PKPU tersebut,” tuturnya.

Sementara, Epaldi Bahar dalam materinya mengatakan terdapat beberapa isu strategis PKPU pemungutan dan penghitungan suara salah satunya terkait metode penghitungan suara.

Epaldi menjelaskan bahwa metode penghitungan suara pada Pemilu 2024 mendatang dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, sebagai alternatif metode penghitungan suara yang selama ini digunakan (hanya satu panel saja).

“Untuk panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD sedangkan panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Selanjutnya, untuk komposisi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk panel A terdiri dari ketua KPPS, dan 2 anggota KPPS lainnya sedangkan panel B terdiri dari 4 anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

“Penghitungan suara secara paralel ini merupakan salah satu upaya untuk mengefisiensikan dan mengoptimalkan tugas KPPS agar proses penghitungan suara di TPS dapat selesai dengan cepat,” tuturnya. (jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *