KITASIAR.com – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi berupa kepingan logam mulia itu diterima saat ia masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Thobib menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen pribadi sekaligus institusional Kemenag dalam mendukung transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Thobib mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk tidak ragu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK. Menurutnya, keterbukaan adalah bagian penting dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi.
“Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan,” tegasnya.
Langkah pelaporan ini juga selaras dengan visi Kemenag dalam membangun budaya antikorupsi serta memperkuat tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan di lingkungan kementerian. (*)







