KITASIAR.com — Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra memantau langsung proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah kafe kawasan objek wisata Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (12/6/2025) mulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada 5 April 2025 lalu, dan bertujuan untuk memperjelas kronologi serta peran pelaku dalam kasus tersebut.
Sebanyak 16 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial B, warga Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Adegan-adegan tersebut menggambarkan runtutan kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
“Kami memastikan bahwa setiap tahapan rekonstruksi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” kata AKBP Derry di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, keakuratan dalam setiap adegan sangat penting untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan.
Selain Kapolres, rekonstruksi juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pesisir Selatan AKP Teguh Priyatno, Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Painan, yakni Kasi Pidum Rizky Al Ikhsan dan Jaksa Fungsional Rido Pradana. Kehadiran jaksa dalam rekonstruksi menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menuntaskan setiap perkara hukum dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. (*)