KITASIAR.com – Dua wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menerima Penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award dan Penghargaan Non Litigation Peacemaker tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Dua wali nagari yang menerima penghargaan tersebut adalah Wali Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Mahardicka dan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Ulil Amri.
Penghargaan diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada kepala desa/lurah/wali nagari yang telah berdedikasi sebagai aktor penting dalam mewujudkan perdamaian masyarakat di wilayahnya melalui penghargaan “Non Litigation Peacemaker”.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengucapkan selamat kepada Wali Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie dan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek yang telah meraih penghargaan di ajang Paralegal Justice Award 2023.
“Setelah ini saudara harus menjadi contoh di nagarinya. Ketika ada permasalahan di nagari saudara harus ada di tengah-tengah masyarakat,” kata bupati saat memberikan arahan Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas prestasi terbaik dalam membina dan mengembangkan Nagari Sadar Hukum serta mendukung pengembangan investasi dan pariwisata.
“Dengan meraih penghargaan Paralegal Justice Award, wali nagari wajib selaku perpanjangan pemerintah sebagai hakim perdamaian dalam menangani perkara di nagari/desa tanpa masuk ke jalur hukum formal,” ungkapnya.
Bupati berharap prestasi yang diraih oleh dua wali nagari ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh wali nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Mari kita selalu berinovasi, berprestasi, dan membawa nama baik Kabupaten Pesisir Selatan di tingkat nasional dan membawa perubahan positif di masa depan,” tutupnya. (*/jef)