Cara Mudah Mendapatkan dan Mengaktifkan EFIN Secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2025

Foto: Dok. DJP

KITASIAR.com – Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online, memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah syarat utama. EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan transaksi perpajakan secara online, termasuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengecekan status pajak.

Berikut panduan lengkap cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN secara online dengan mudah dan cepat.

Persyaratan Mendapatkan EFIN

Sebelum mengajukan permohonan EFIN, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

Wajib Pajak Pribadi:
● KTP (untuk WNI) atau Paspor & KITAS/KITAP (untuk WNA)
● NPWP
● Alamat email & nomor HP aktif

Bacaan Lainnya

Wajib Pajak Badan:
● NPWP Badan
● KTP Pengurus Perusahaan
● Surat kuasa (jika diwakilkan)

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Ada tiga cara mudah untuk mendapatkan EFIN tanpa harus datang ke Kantor Pajak:

1. Melalui Email Kantor Pajak

● Unduh formulir permohonan EFIN di www.pajak.go.id
● Isi formulir dengan lengkap dan benar
● Scan atau foto formulir yang sudah ditandatangani beserta dokumen pendukung (KTP & NPWP)
● Kirimkan permohonan melalui email ke KPP sesuai domisili NPWP
● Tunggu balasan dari petugas pajak yang akan mengirimkan EFIN ke email Anda

2. Melalui Kring Pajak 1500200

● Hubungi Kring Pajak 1500200 pada jam kerja
● Sampaikan permohonan aktivasi EFIN kepada petugas
● Petugas akan melakukan verifikasi identitas Anda
● Jika verifikasi berhasil, EFIN akan dikirimkan melalui email

3. Melalui DJP Online atau Aplikasi M-Pajak

● Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak
● Pilih menu “Lupa EFIN” jika Anda sudah pernah mendaftar tetapi lupa nomor EFIN
● Masukkan NPWP, email, dan nomor HP yang terdaftar
● Sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda

Cara Aktivasi EFIN Setelah Diterima

Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah mengaktifkannya agar bisa digunakan untuk lapor SPT:

● Login ke DJP Online dengan NPWP dan EFIN
● Reset password dengan memasukkan EFIN
● Buat password baru dan simpan dengan baik
● EFIN siap digunakan untuk pelaporan pajak online

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan dan mengaktifkan EFIN dengan mudah tanpa harus antre di kantor pajak. Yuk, segera urus EFIN Anda dan pastikan SPT Tahunan 2025 dilaporkan tepat waktu!

(*/jf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *