KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri di Aula Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas pelaku usaha mikro, pedagang, dan pekerja sektor informal lainnya.
Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai manfaat perlindungan jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja bukan penerima upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Wira Legawa menjelaskan bahwa pekerja mandiri memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja di sektor formal. Karena itu, penting bagi mereka untuk memperoleh perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk yang mandiri, terlindungi dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dan keluarganya akan mendapat jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wira.
Ia menambahkan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal.
Selain sesi pemaparan, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan pendataan awal bagi calon peserta baru.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan memahami pentingnya perlindungan sosial sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja. (jef)







