BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Ajak Pekerja Formal Bantu Lindungi Pekerja Informal melalui Program Sertakan

Muhammad Afdhal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal saat mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan Pessel)

KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengajak pekerja formal di daerah itu untuk melindungi pekerja informal melalui Program Gerakan Nasional Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (Sertakan).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal mengatakan melalui Program Sertakan diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di Pesisir Selatan.

“Program Sertakan ini mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) dan peserta aktif untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal atau BPU yang ada di sekitar mereka,” jelas Afdhal di Painan, Senin (19/9/2022).

Dikatakan Afdhal, program ini akan mempermudah proses pendaftaran pekerja informal seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, petugas keamanan, petugas kebersihan, pedagang langganan, dan pekerja informal lainnya agar terlindungi program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Jadi di Program Sertakan ini, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu mendaftarkan para pekerja informal di sekitar mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” tambah Afdhal.

Afdhal mengatakan pada aplikasi JMO tersebut, peserta yang telah terdaftar bisa mendaftarkan pekerja informal atau BPU agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur pendaftaran BPU, selain itu di aplikasi JMO tersebut peserta juga bisa melakukan pembayaran iuran.

Adapun program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh pekerja informal diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Program Sertakan ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja informal,” ucap Afdhal.

Afdhal menyebutkan saat ini jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30.597 pekerja baik yang berdomisili di dalam kabupaten maupun di luar kabupaten.

“Dari 30.597 pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sekitar 15.000 pekerja berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan, sekitar 10.000 pekerja dari sektor formal dan sekitar 5.000 pekerja dari sektor informal,” kata Afdhal.

Afdhal berharap puluhan ribu pekerja itu nantinya bisa melindungi tenaga kerja di sekitar lingkungannya hanya dengan Rp36.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

(jef/ksr)

BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *