KITASIAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Pesisir Selatan bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Pasir Binjai Silaut, Sabtu (18/2/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pesisir Selatan Kyai Subiyanto, Sekretaris PCNU Pesisir Selatan Eko Wahyudi, dan Ketua LAZISNU Pesisir Selatan, Eka Pan Budi.
Di kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial kepada PCNU dan LAZISNU Pesisir Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal mengatakan tujuan dari penandatanganan PKS ini untuk memberikan perlindungan bagi semua anggota LAZISNU Pesisir Selatan dan pekerja rentan di lingkungan LAZISNU Pesisir Selatan.
Dalam PKS, pengurus LAZISNU Pesisir Selatan mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dikatakannya, dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, peserta akan mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
Manfaat yang diterima, jika terjadi kecelakaan saat beraktivitas. Biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung sampai tak terhingga dan sembuh. Sementara jika terjadi musibah kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Dan dua orang anaknya mendapatkan biaya pendidikan dari TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi (PT) jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun.
“Semoga dengan penandatanganan PKS ini dapat tercipta sinergi dan harmonisasi mengenai komitmen bersama untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan,” tutupnya. (jef)