KITASIAR.com – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar secara langsung menyerahkan piagam penghargaan kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok, AKBP (Purn) Zaini, dalam apel pagi Pemko Solok di Halaman Bappeda Kota Solok, Senin (22/01/2024).
Penghargaan itu diberikan oleh Wako Solok karena Baznas Kota Solok telah berhasil meraih penghargaan dalam kategori Indeks Kepatuhan Syariah dan Transparansi dalam pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) yang diterima dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-78 beberapa waktu lalu.
Wako mengaatakan pihaknya sangat mengapresisasi kepada Baznas Kota Solokyang telah berhasil meraih penghargaan istimewa dalam peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-78.
“Kami Pemerintah Kota Solok akui selama ini Baznas Kota Solok telah banyak berkontribusi terhadap kemajuan kesejahteraan di Kota Solok,” ucap Wako.
Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) Zaini mengatakan, penghargaan ini didasarkan pada hasil audit syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI pada September 2023.
Ia juga menegaskan tata kelola keuangan ZIS di Baznas Kota Solok selalu mengikuti tiga azas, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Sebagai satu-satunya ‘Purnawiranan’ Kepolisian yang menjadi Ketua Baznas se-Indonesia, Zaini telah berhasil mereformasi Baznas Kota Solok sebagai lembaga yang berhasil membantu kehidupan serta perekonomian masyarakat Kota Solok.
Pada apel pagi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok juga menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nama penerima Metriwandi pekerjaan Tukang Bangunan, nama ahli waris Fitri Linda santunan sebesar Rp 214 Juta dengan rincian Santunan JKK Meninggal Dunia Rp 48 Juta, Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta, Santunan berkala dibayarkan sekaligus Rp 12 Juta serta Beasiswa Pendidikan Anak (2 Orang) sebesar Rp 144 Juta. Mengikuti progran JKK dan JKM sejak 29 Maret 2023 sebagai pekerja rentan Kota Solok dari pembiayaan dari Baznas Kota Solok. Santunan telah ditransfer ke rekening ahli waris Tanggal 11 Januari 2024.
“Dibalik musibah tentu ada hikmahnya. Alhamdulillah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Baznas Kota Solok menerima santunan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi istri dan anak-anak yang ditinggalkan,” ucap Zaini.
Baznas Kota Solok juga telah memberikan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kota Solok yang membutuhkan, seperti tukang ojek, guru MDA yang tidak PNS serta lainnya.
“Program-Program yang baik akan terus kami lakukan untuk membantu masyarakat Kota Solok sehingga keinginan dari Wako-Wawako Solok untuk memberantas kemiskinan di Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah dapat bersama kita wujudkan,” tutup AKPB (Purn) Zaini. (Deni).