Bawaslu Pesisir Selatan Launching Program Pemuda Sain untuk Permudah Akses Informasi Kepemiluan

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan meluncurkan program Pemuda Sain (Pemilih Muda Sadar Informasi) di Gedung Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balai Selasa, Kamis (25/6/2026).

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan peluncuran program Pemuda Sain merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjamin kemudahan masyarakat, khususnya pemilih muda, untuk memperoleh informasi kepemiluan.

“Melalui program Pemuda Sain ini, kita ingin kelompok pemilih muda, terutama pemilih pemula, tidak ragu untuk menyampaikan permintaan informasi kepada Bawaslu Pesisir Selatan, baik untuk kebutuhan karya ilmiah, tugas perkuliahan, maupun berbagai jenis penelitian lainnya,” ujar Afriki.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi dan dokumen badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan.

Bacaan Lainnya

Afriki menegaskan, melalui program ini, Bawaslu Pesisir Selatan akan mengedepankan prinsip pelayanan informasi yang ramah, cepat, dan transparan.

Sementara itu, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menjelaskan permohonan informasi dapat diajukan melalui layanan daring dengan mengakses portal resmi PPID Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan di ppid-pesisirselatan.bawaslu.go.id.

Selain itu, permohonan dapat diajukan melalui surat resmi, baik melalui pos atau surat elektronik (email) di set.pesisirselatan@bawaslu.go.id. Pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Pesisir Selatan untuk mendapatkan pelayanan secara tatap muka.

Rinaldi menjelaskan, alur permohonan informasi dimulai dengan pengisian formulir Model PPID-B secara lengkap, kemudian diverifikasi oleh petugas, diregister, dicatat dalam buku register, dan diakhiri dengan penerbitan surat keputusan pemberitahuan oleh PPID.

“PPID Bawaslu Pesisir Selatan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan terdaftar. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis dan alasan yang sah apabila informasi yang diminta memerlukan proses kompilasi,” jelas Rinaldi.

Melalui program Pemuda Sain, Rinaldi berharap semakin banyak anak muda yang memahami pentingnya keterbukaan informasi dan turut berpartisipasi dalam penguatan demokrasi serta pengawasan Pemilu yang berintegritas.

(*)

Silahkan ikuti konten menarik lainnya dari Kitasiar.com di Google News

Terima kasih telah membaca KITASIAR.com

Dukungan pembaca membantu kami untuk terus berkembang





Terima kasih atas dukungannya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan