KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Saga Murni, Rabu (29/9/2022) menghadirkan narasumber Dr. Otong Rosadi yang merupakan Rektor Universitas Ekasakti dan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, KPU Pesisir Selatan, Pengurus Partai Politik (Parpol) di Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan dan Awak Media.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi menyampaikan kegiatan ini sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas agar menemukan solusi atas setiap persoalan yang mungkin terjadi kedepannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola/alur proses penyelesaian sengketa proses di Bawaslu untuk pemilu tahun 2024,” kata Rinaldi.
Selain itu juga untuk membangun kerja sama serta optimalisasi koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Parpol dalam pencegahan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Rinaldi berharap melalui kegiatan ini juga dapat menjalin komunikasi yang optimal dan efektif antara Bawaslu dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison saat membuka kegiatan itu mengatakan Bawaslu selain bertugas dalam pencegahan dan pengawasan juga terkait penindakan dugaan pelanggaran pada pemilu.
“Bawaslu juga memiliki tugas dan kewenangan yakni menyelesaikan sengketa proses,” tambahnya.
Erman menjelaskan dalam sengketa penyelenggaraan pemilu terbagi menjadi dua yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.
Untuk sengketa proses pemilu penanganannya diserahkan ke Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu penanganannya di Mahkamah Konstitusi.
Erman menuturkan sengketa proses terbagi dua yakni sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
Penyelesaian sengketa proses tersebut, kata Erman dengan cara melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, kemudian melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu. Terakhir, Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta terkait tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 nanti sehingga bisa terselesaikan sebagaimana mestinya,” tutup Erman.
(jef/ksr)
BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS