Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu 2024.

KITASIAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 di Hotel Saga Murni Sago, Selasa (23/5/2023).

Rakernis tersebut digelar selama dua hari hingga Rabu (24/5/2023) yang diikuti dan dihadiri sekitar 104 peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu Pesisir Selatan, KPU Pesisir Selatan, Badan Kesbangpol, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten, Polres Pesisir Selatan, Kodim 0311 Pesisir Selatan dan Awak Media.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison saat membuka Rakernis mengatakan Bawaslu selain bertugas dalam pencegahan dan pengawasan juga terkait penindakan dugaan pelanggaran pada pemilu.

“Bawaslu juga memiliki tugas dan kewenangan yakni menyelesaikan sengketa proses,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Erman, sengketa proses ini terbagi dua yakni sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Untuk sengketa yang terjadi antar peserta pemilu merupakan sengketa acara cepat yang harus diselesaikan pada hari itu juga dan paling lama tiga hari oleh Panwaslu Kecamatan sebagai pemegang mandat sesuai ketentuan berlaku.

“Namun kami tekankan semaksimal mungkin Panwaslu mampu menyelesaikan sengketa yang terjadi di hari itu juga, jika tidak ada kendala di lapangan,” tegas Erman.

Penyelesaian sengketa proses tersebut, kata Erman dengan cara melakukan mediasi dan adjudikasi antar pihak yang bersengketa.

“Diharapkan melalui kegiatan ini khususnya Panwaslu Kecamatan dapat mempersiapkan diri serta menambah pemahaman terkait tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 nanti sehingga bisa terselesaikan sebagaimana mestinya,” harapnya.

Sementara itu, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Pesisir Selatan, Arieski Elfandi dalam materinya menambahkan dasar hukum penyelesaian sengeketa acara cepat ini adalah UU No. 7/2017, Perbawslu 9/2022, dan Juknis No. 3/PS.00/K1/2023.

Dikatakannya, Bawaslu kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di wilayah kerjanya melalui rapat pleno setelah konsultasi dengan Bawaslu Provinsi.

Arieski menjelaskan sengketa antar peserta pemilu ini terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan oleh peserta pemilu lain pada tahapan pemilu, sementara sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu karena adanya hak calon peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

“Penyelesaiannya sengketa proses ada dua yaitu dengan mediasi yakni melalui musyawarah dan ajudikasi yakni melalui sidang. Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya,” tuturnya. (jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *