KITASIAR.com – Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki NPWP. Tidak semua WP OP harus membayar pajak, tetapi tetap wajib melapor. Jika tidak melapor, sanksinya bisa berupa pemblokiran NPWP, yang dapat menghambat pengurusan administrasi keuangan seperti kredit atau pinjaman.
Batas Waktu Pelaporan
- 31 Maret 2025
Cara Lapor SPT 2025 Secara Online
- Login ke DJP Online
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Masuk dengan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
- Masuk ke Menu Lapor
- Pilih “e-Filing” dan klik “Buat SPT”
- Pilih Jenis Formulir yang Sesuai
- Formulir 1770 → untuk yang memiliki usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan dari lebih dari satu sumber
- Formulir 1770 S → untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun
- Formulir 1770 SS → untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun
- Isi Formulir dengan Lengkap
- Masukkan data pajak, status SPT, penghasilan, harta, dan utang
- Kirim dan Verifikasi
- Klik Setuju, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/HP
- Bukti pelaporan akan dikirimkan ke email
Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025 untuk menghindari sanksi administratif.
(*/jf)