KITASIAR.com – Akibat sebaran abu vulkanik gunung Marapi, Otoritas Bandar Udara Wilayah VI memerintahkan Angkasa Pura 2 Bandara Internasional Minangkabau untuk menghentikan operasinya per pukul 18.00 WIB, Kamis (29/2/2024).
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI, Capt. Megi H. Helmiadi mengatakan pihaknya mengambil langkah ini dikarenakan sebaran abu vulkanik sudah mencapai BIM, dan ini untuk keselamatan penerbangan.
“Jadi demi keselamatan penerbangan, maka BIM akan kami tutup operasinya mulai pukul 18.00 WIB hingga menunggu informasi lebih lanjut, demikian info awal yang bisa kami sampaikan, dan harap maklum,” singkatnya.
Lebih lanjut kata Capt Megi, evaluasi dan monitoring akan terus dilaksanakan pihaknya pasca penerbitan NOTAM penutupan BIM tersebut.
“Durasi NOTAM berlaku 6 jam sejak diterbitkan,” kata dia. (*/ip)