778 Petugas Pendataan Regsosek di Pesisir Selatan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan menyerahkan secara simbolis bukti kepesertaan kepada petugas pendataan Regsosek. (Ist)

KITASIAR.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat telah mendaftarkan seluruh petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Kerja sama BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi petugas pendataan Regsosek tahun 2022 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Sebanyak 778 petugas pendataan Regsosek BPS Pesisir Selatan telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal saat menghadiri Kegiatan Apel Siaga Pencanangan Regsosek di Kantor Camat IV Jurai, Jum’at (14/10/2022).

Kegiatan Apel Siaga Pencanangan Regsosek dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan dan dihadiri Kepala BPS Pesisir Selatan, Camat IV Jurai, serta seluruh petugas Regsosek di Kecamatan IV Jurai.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis bukti kepesertaan kepada petugas pendataan Regsosek di Pesisir Selatan.

“Para petugas pendataan Regsosek nantinya akan mendapatkan dua perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungkapnya.

Afdhal menjelaskan untuk JKK peserta akan menerima manfaat uang tunai serta manfaat biaya perawatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan biaya.

“Jika pekerja mengalami kecelakan kerja dan meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan 48 x gaji yang dilaporkan dan uang pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala sebesar Rp12 juta dan beasiswa untuk dua orang anak dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi dengan total manfaat Rp174 juta,” tambahnya.

Sementara untuk JKM manfaatnya berupa uang tunai sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Semoga dengan mengikuti dua program dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya dapat memberikan rasa aman bagi petugas pendataan Regsosek di Pesisir Selatan,” jelas Afdhal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengapresiasi atas kerja sama antara BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan yang telah memberikan perlindungan kepada seluruh petugas pendataan Regsosek di Pesisir Selatan.

“Semoga dengan dilindunginya petugas pendataan Regsosek melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat melakukan pendataan sehingga dapat menghasilkan data yang akurat dan benar di lapangan,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPS Pesisir Selatan, Yudi Yos Alfin menambahkan sebelum terjun ke lapangan, sebanyak 778 petugas pendata Regsosek tersebut sudah diberikan pembekalan dan pelatihan di Kota Padang.

Melalui pelatihan itu, harapannya petugas dapat memahami dan melaksanakan tugas sebaik dan semaksimal mungkin untuk memperoleh satu data yang akurat.

“Dan petugas Regsosek ini juga telah kita berikan jaminan asuransinya. Kita sudah daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dalam pendataan awal Regsosek nantinya terdapat sejumlah informasi yang harus dikumpulkan diantaranya meliputi kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospesial, tingkat kesejahteraan serta informasi sosial ekonomi lainnya.

“Selamat kepada petugas pendata terpilih dan semoga dapat menunaikan tugas dengan baik demi data yang benar dan akurat,” tutupnya.

(*/ksr)

BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *