KITASIAR.com – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Vifner mengungkapkan tiga hal kemampuan yang mesti dikuasai dan tidak boleh ditawar-tawar oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota.
Tiga kemampuan tersebut berkaitan dengan hal teknis. Kemampuan pertama, kata Vifner, dalam konteks pencegahan yang harus dikuasai adalah kemampuan mengisi atau membuat laporan pengawasan yang dituangkan ke dalam formulir Model-A.
“Kemampuan ini tidak bisa ditawar-tawar. Karena suatu saat tahapan tertentu sudah pasti jajaran sekretariat diperbantukan untuk melaksanakan pengawasan,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Vifner selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar saat memberikan arahan dalam kegiatan Simulasi Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Senin (17/11/2025).

Kegiatan simulasi tersebut melibatkan seluruh jajaran sekretariat atau staf divisi Bawaslu Pesisir Selatan. Vifner menerangkan apa pun divisinya semua staf harus mampu menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model-A secara lengkap dan detail.
Ia menegaskan totalitas pembuatan laporan pengawasan sangat penting. Sebab, jika di kemudian hari ada persoalan yang dihadapkan dengan Mahkamah Konstitusi, maka pengawas pemilu sebagai pihak pemberi keterangan dapat memberikan keterangan yang merujuk pada laporan pengawasan yang sudah dibuat.
Selanjutnya, kemampuan kedua yang perlu dikuasai adalah fasilitasi administrasi.
“Tidak ada istilah tidak bisa. Seperti penyiapan surat tugas, laporan dan lainnya. Dan itu tidak bisa instan. Karena ini dilakukan secara berkelanjutan dan terus berulang. Maka jangan sampai melakukan kesalahan yang sama,” tuturnya.
Vifner melanjutkan penajaman pengetahuan itu penting agar fasilitasi administrasi oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumbar terlaksana dengan baik.
Ketiga, kemampuan yang perlu adalah kemampuan dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Lebih lanjut, Vifner mengatakan bahwa Bawaslu tugasnya tidak hanya sekadar melakukan pencegahan dan pengawasan saja sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tapi yang hebat itu, jalannya fungsi penindakan pelanggaran dan penegakkan hukum pemilu,” ujarnya.
Dia menerangkan penegakan hukum pemilu merupakan kehormatan dan kewibawaan. Oleh karena itu, prosesnya juga dilakukan secara profesional.
“Tentu kita tidak boleh ecek-ecek melakukan proses penanganan pelanggaran. Secara teknis semua harus menguasai. Apapun latar belakang pendidikannya semua harus bisa. Ini kerja bersama. Bekerja profesional,” tegasnya lagi.
Dia juga mencontohkan bagaimana cara pemberian pelayanan kepada para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke Bawaslu setempat.
“Misalnya, ada orang melapor. Maka, mesti ada prosedur atau protab yang jelas untuk melayani tamu. Sebab, orang yang datang melapor itu bisa dikatakan orang-orang yang kondisi psikologinya dalam keadaan yang tidak baik. Justru itu, peran pelayanan yang profesional sebagai lembaga publik diperlukan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki meminta seluruh staf divisi untuk mengikuti kegiatan simulasi penerimaan laporan pelanggaran pemilu tersebut secara serius.
Jajaran sekretariat pengawas pemilu diharapkan untuk terus mengasah kemampuannya, agar kerja-kerja dan tanggung jawab yang melekat terlaksana dengan baik.
“Mari kita manfaatkan momen non tahapan ini untuk meningkatkan kapasitas dalam hal teknis. Sehingga, semua staf divisi mampu berperan dengan penuh totalitas,” ujarnya.
Setelah simulasi digelar di Lantai lll Bawaslu Peisir Selatan, selanjutnya Bawaslu Sumbar langsung memberikan review dan koreksi. Alhasil, proses pembelajaran secara teknis berkaitan penerimaan laporan pelanggaran pemilu memberikan penguatan yang mendalam.
Kegiatan simulasi tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syauqi Fuadi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko dan Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nurmaidi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi. (nko)







