KITASIAR.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menjadi program yang paling ditunggu para pekerja/buruh menjelang akhir tahun. Mengutip keterangan resminya, Kemnaker menyebut BSU diberikan dalam bentuk uang tunai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Pencairan BSU terakhir kali diumumkan pada Juli 2025, namun pekerja masih dapat memastikan status terbaru melalui laman resmi BSU Kemnaker.
Melansir penjelasan Kemnaker, berikut syarat lengkap penerima BSU Desember 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Penerima Upah (PU).
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH pada periode sebelum BSU disalurkan.
- Bukan ASN, TNI, dan Polri.
- Data dan rekening penerima harus aktif.
Melalui unggahan di Instagram resminya, Kemnaker menegaskan bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap, sehingga tidak seluruh penerima mendapatkan transfer pada waktu bersamaan. Kemnaker juga mengimbau agar masyarakat tetap sabar, memastikan data valid, serta rutin mengecek status secara berkala.
“Kemnaker meminta masyarakat untuk bersabar, memastikan data dan rekening aktif. Serta rutin melakukan pengecekan status secara berkala di laman BSU Kemnaker pada tautan: https://bsu.kemnaker.go.id/”
Link Cek BSU Desember 2025
Pengecekan dapat dilakukan langsung melalui situs resmi:
https://bsu.kemnaker.go.id/
Cara Cek BSU Desember 2025 Lewat HP
Berikut langkah-langkah pengecekan status BSU:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik “Cek Status”
- Hasil akan menampilkan apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Dengan proses pengecekan yang mudah dan cepat, penerima BSU dapat memastikan status pencairannya langsung dari ponsel. Pantau selalu informasi resmi Kemnaker untuk pembaruan berikutnya.
(jef/ksr)







