KITASIAR.com – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat bersama Satgas Panwas dan Trantib Dinas Perdagangan melakukan pengawasan serta penertiban di kawasan Pasar Raya, Minggu (14/9/2025).
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Padang untuk menata kawasan Pasar Raya agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Penataan mencakup pengaturan akses, perbaikan fasilitas jalan, hingga menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Keberadaan pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar dan badan jalan dinilai menjadi penyebab kemacetan sekaligus mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
“Petugas Satpol PP kita siagakan di Pasar Raya guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum, apalagi pada Minggu pagi arus lalu lintas lebih padat karena adanya kegiatan car free day di sepanjang Jalan Sudirman,” ujar Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Satgas Panwas dan Trantib Disdag terus mengedukasi pedagang untuk menempati lokasi berjualan yang telah disediakan. Ajakan tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
Meski begitu, Eka menegaskan, tindakan tegas tetap akan dilakukan jika pedagang kedapatan berjualan di trotoar maupun badan jalan.
“Berjualan di atas trotoar jelas melanggar aturan. Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jika masih ada pelanggaran, petugas tidak segan menertibkan,” kata Eka.
Dengan penataan ini, Pemkot Padang berharap Pasar Raya semakin tertib, nyaman, dan mendukung peningkatan ekonomi daerah. (*)







