KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Jhoni Anwar dan Khatib Sudirman, Minggu (26/10/2025) malam.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai jalur pejalan kaki serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum pada malam hari.
“Trotoar/bahu jalan di lokasi tersebut banyak dilaporkan telah beralih fungsi menjadi tempat berjualan pedagang sehingga mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki maupun bahu jalan sebagai arus kelancaran lalu lintas,” terang Harvi.
Dalam penertiban itu, petugas menyita berbagai perlengkapan milik PKL yang melanggar aturan, seperti gerobak, tenda, meja, kursi, dan payung.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang serta mengimbau secara humanis agar mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
“Memakai fasum untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pelanggaran, dan selanjutnya hasil sitaan terhadap barang bukti kita akan serahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuannya,” tambah Harvi.
Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang ada, sehingga kegiatan berdagang tetap bisa berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. (*)







