Satpol PP Padang Bubarkan Hiburan Malam, 15 Orang Ditertibkan

Dok. Humas Satpol PP Padang

KITASIAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik wilayah Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli difokuskan pada tempat-tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional, serta lokasi rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Selama patroli berlangsung rata-rata semua tertib dan kita dapati satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dini hari di Kawasan Kecamatan Padang Selatan. Hal itu telah melanggar Perda no 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda no 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, langsung kita ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut,” kata Rio.

Pengawasan juga berlanjut ke Kawasan Batang Arau. Menurut Rio, kawasan tersebut kembali dilaporkan warga karena maraknya muda-mudi yang nongkrong di lokasi minim penerangan. Bahkan, terdapat dugaan aktivitas meminum minuman beralkohol di ruang publik.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan pengawasan dan pembubaran di lokasi, ada juga yang kita tertibkan di sana sekitar lima orang perempuan yang berpakain seksi, total yang kita tertibkan malam ini 15 orang, dua laki-laki dan 13 orang perempuan,” jelasnya.

Rio menambahkan, seluruh warga yang terjaring langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.

“Kita belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan, karena semua yang ditertibkan masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Yang jelas kita panggil pihak keluarga dan langsung kita sosialisasikan Perda tentang larangan berpakaian seksi sesuai Perda nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu pemilik tempat hiburan malam juga kita panggil menghadap ke PPNS untuk dimintai keterangannya lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tambah Rio. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *