KITASIAR.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (21).
Ironisnya, korban yang kini tengah hamil tujuh bulan adalah adik kandungnya sendiri, sebut saja “Mawar” (15).
Penangkapan dilakukan pada Senin (01/09/2025), setelah pihak keluarga, tepatnya tante korban, melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang tega melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan pelaku ketika korban masih berusia 11 tahun. Terakhir, pelaku kembali melancarkan aksinya pada awal Agustus 2025 lalu dengan cara memaksa korban, bahkan sempat memberikan uang Rp50 ribu sebagai imbalan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya.
“Kita harus selalu waspada. Ancaman terhadap anak-anak tidak hanya datang dari luar, tetapi bisa juga dari lingkungan terdekat. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pengawasan, baik dari pergaulan maupun penggunaan media sosial,” imbau Kapolres.
Polres Solok Selatan memastikan akan memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (*)







