KITASIAR.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat mendorong pengawas Pemilu di setiap tingkatan untuk ikut serta sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi menyampaikan upaya ini untuk melindungi seluruh jajaran Pengawas Pemilu dari potensi kecelakaan kerja.
Kata Rinaldi, setidaknya hampir 400 orang Pengawas Pemilu termasuk tenaga kesekretariatan mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang tersebar di 15 kecamatan dan 182 nagari di Pesisir Selatan perlu memanfaatkan program-program yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, kita mendorong agar seluruh Pengawas Pemilu kita ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena potensi kecelakaan kerjanya tinggi,” jelas Rinaldi saat menggelar rapat koordinasi bersama Ketua Panwaslu Kecamatan dan Kordinator Sekretariat se-Kabupaten Pesisir Selatan, di ruang pertemuan lantai 3 kantor Bawaslu setempat, Senin (31/7/2023).
Dalam kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pesisir Selatan Muhammad Afdhal dan dua komisioner Bawaslu Pesisir Selatan, Yani Rahmasari dan Puspita Maya Sari.
Rinaldi melanjutkan untuk tahap awal ini, Pengawas Pemilu diminta untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Artinya, untuk jangka lima bulan ke depan di tahun ini, iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan ditanggung secara mandiri oleh peserta.
“Sebab pada pemilu yang menggunakan APBN, anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan itu belum ada. Di 2024 nanti, saat masuk tahapan Pilkada Insya Allah kita akan upayakan untuk bisa diakomodir melalui APBD,” terangnya.
Untuk mencapai titik kesepakatan, Bawaslu Pesisir Selatan meminta seluruh Panwaslu Kecamatan melakukan rapat internal di tingkat kecamatan bersama jajaran sekretariat dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal ini sebagai komunikasi awal untuk memastikan semua Pengawas Pemilu ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk kepastian keikutsertaan itu, kita berikan waktu paling lambat 6 Agustus 2023 kepada Panwaslu Kecamatan, sehingga selanjutnya kita daftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Rinaldi mengatakan jumlah Pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan tenaga kesekretariatan yang akan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya diantaranya 165 orang. Kemudian, ditambah 182 orang dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
“Kita mendorong, semuanya bisa ikut. Karena ke depan kita tidak tahu, bisa saja kita mengalami musibah kecelakaan saat mengawasi tahapan Pemilu,” ulasnya.
Melihat dari peristiwa sebelumnya, sebut Rinaldi sudah ada dua orang Pengawas Pemilu di Pesisir Selatan yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas di lapangan.
Peristiwa pertama dialami oleh Jon Asmara. Ia adalah Pengawas Pemilu Kecamatan Sutera. Jon mengalami kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga mengalami luka di bagian kepala, dan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang.
Kecelakaan kerja kedua dialami oleh Davit Irwan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Sungai Nyalo, Kecamatan Koto XI Tarusan. Bersangkutan mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke Pulau Kapo-Kapo.
“Anggota PKD kita hendak pergi ke Pulau Kapo-Kapo dalam rangka pengawasan melekat. Ia pergi dengan menyewa boat, saat ingin menyalakan mesin, Robin mesin boat lepas. Kemudian melukai tangannya,” terang Rici salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Koto XI Tarusan.
Rinaldi menjelaskan kedua orang Pengawas Pemilu tersebut tidak mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan karena tidak tersedianya anggaran dari APBN.
“Maka, berdasarkan peristiwa-peristiwa itulah, kita mendorong seluruh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Desa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Manfaat Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal menjelaskan sudah selayaknya seluruh Pengawas Pemilu ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, aktivitas kerja mereka lebih banyak ke luar rumah.
Untuk itu, pihaknya menawarkan sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan yang berbiaya murah untuk melindungi dan meringankan beban peserta jika suatu saat mengalami musibah kecelakaan kerja.
“Ruang lingkup kecelakaan kerja itu, mulai berangkat dari rumah sampai ke rumah. Kalau sudah daftar, kemudian terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas BPJS Ketenagakerjaan akan tanggung itu. Tapi kalau sampai ke rumah jatuh di kamar mandi, itu bukan kecelakaan kerja. Atau kalau di hari libur jalan-jalan kecelakaan, itu juga bukan kecelakaan kerja,” terang Muhammad Afdhal.
Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah dapat memanfaatkan sejumlah program yang disediakan.
“Tapi, kalau untuk Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa ini, minimal bisa ikut serta dua program itu, yaitu JKK dan JKM,” katanya.
Dijelaskan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat keikutsertaan dalam Program JKK, lanjut dia juga disediakan biaya transport untuk membawa peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk transpot maksimum melalui darat, sungai atau danau sebesar Rp5 juta.
Melalui jalur laut biaya transportnya sebesar Rp2 juta dan jalu udara sebesar Rp10 juta. Kemudian, terdapat biaya pengobatan dan perawatan. Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Program selanjutnya adalah Jaminan Kematian. Jaminan Kematian diperuntukan bagi ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan iuran Peserta telah memenuhi masa iur minimal 3 tahun.
Muhammad Afdhal menjelaskan Program JKM ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti Santunan Kematian Rp20 juta, Santunan berkala Rp12 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta.
Lalu, menfaat besar lain yang didapatkan adalah adanya Beasiswa pendidikan untuk 2 (dua) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga ) tahun.
Jika anaknya sedang sekolah di tingkat TK sampai SD atau sederajat, maka dapat beasiswa sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal 8 tahun.
Jika anaknya sekolah di jenjang SMP/Sederajat sebesar Rp2 juta per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
Jika anaknya sekolah di jenjang SMA/Sederajat sebesar Rp3 juta per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
Terakhir, juga disediakan beasiswa untuk Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per anak per tahun, maksimal 5 Tahun.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, maka Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
“Jadi, banyak sekali manfaat program yang bakal bapak/ibuk dapatkan jika sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan iurannya juga tidak mahal,” katanya.
Untuk Program JKK, iuran yang harus dibayar peserta hanya 0,24 persen-1,74 persen dari upah atau gaji yang diterima peserta dari tempanya bekerja. Sedangkan untuk Program JKM, biaya iuran hanya 0,3 persen.
“Dan berbeda jika ikut Program JHT dan JP untuk PNS. Kalau untuk JHT sekitar 3,7 persen dan Program JT sebesar 2 persen,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Yani Rahma Sari menegaskan berdasarkan peristiwa-peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Pengawas Pemilu sebelumnya, hendaknya dapat menjadi pembelajaran.
“Kami hanya ingin memberikan motivasi kepada kawan-kawan semua, agar ikut berpartisipasi masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena banyak manfaat yang bakal didapatkan,” tutur Yani. (niko)