KITASIAR.com – Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi di bawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di sebuah bank di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Minggu (9/4/2023).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku yang ditangkap seorang laki-laki berinisial FM (29), pelaku FM ini ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi.
AKP Fetrizal menjelaskan bahwa pelaku FM ini sebelumnya yaitu hari Minggu (9/4/2023) pukul 10.30 WIB, telah melakukan pencurian di sebuah bank di Kota Bukittinggi.
Dan dari bank tersebut pelaku FM berhasil menggasak barang berupa 4 (empat) unit layar monitor komputer merk Lenovo 2 (dua) unit laptop merk HP, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 (satu) unit Hardisk.
Kemudian atas kecepatan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang 3 (tiga) jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku FM.
Kemudian dilakukan pengembangan, dari pelaku FM berhasil disita 1 (satu) unit handphone warna silver, 2 (dua) buah plastik sampah, dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BA 1381 LX.
Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah)
Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai FM langsung dibawah ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan.proses hukum, dan kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP, demikian AKP Fetrizal mengahirinyA. (rls)