KITASIAR.com — Praktik pengangkutan kayu ilegal kembali terbongkar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing mengamankan satu unit truk bermuatan 13 kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi, sekaligus menangkap sopirnya yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal logging lintas provinsi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah kendaraan melintas pada dini hari di wilayah Kuantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah Mitsubishi Canter kuning di jalur Lubuk Jambi–Kari, Desa Koto Kari, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.10 WIB.
Saat diperiksa, truk tersebut diketahui mengangkut kayu olahan jenis bayur dan karet dalam jumlah besar tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Total muatan mencapai 13 kubik dengan ratusan keping kayu berbagai ukuran yang siap dipasarkan.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, menyebutkan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat atas partisipasi publik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengaku membeli kayu tersebut senilai Rp26 juta dan berencana menjualnya kembali di wilayah Benai dengan keuntungan sekitar Rp4 juta. Ia juga mengakui aktivitas serupa telah dijalankan sejak 2020.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan muatan kayu, kini diamankan di Mapolres Kuansing. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(MC Riau)







