KITASIAR.com – Satreskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat kembali mengamankan dua orang pelaku inisial EHA (30) dan R (27) yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan sejenis bensin/premium ilegal.
“Ya benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku EHA (30) dan R (27) diduga mengangkut BBM olahan sejenis bensin/premium,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Heri Yuliardi dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Pelaku ditangkap saat melalui Jalan Lintas Sumatera Km 7 Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya menggunakan Truck Colt warna kuning bak penutup terpal plastik pada Jumat (5/5/2023) 11.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, dari informasi tersebut Personel Sat Reskrim melakukan patroli cipta kondisi, kemudian berpapasan dengan pengemudi truk Colt Disel Plat BG 8235 BB berwarna kuning dengan bak tertutup terpal plastik yang mencurigakan dengan muatan terlalu berat dan aroma BBM yang menyengat.
“Karena merasa curiga, kami menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” kata Heri.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tangki rakitan yang telah dimodifikasi diperkirakan berisi 9600 liter kg bahan bakar olahan sejenis bensin/premium.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, bahan bakar olahan sejenis tersebut dari Palembang menuju arah Sijunjung,” ungkap Heri.
Heri menyampaikan untuk barang bukti yang telah diamankan diantaranya BBM olahan, satu unit truk Mitsubishi Colt Deisel warna kuning dengan nomor polisi BG 8235 BB berserta satu lembar STNKnya.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP,” tutupnya. (*/jef)