PJKIP Pesisir Selatan: KPU Harus Dukung Transparansi Informasi Pemilu

Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pesisir Selatan, Mario Rosy.

KITASIAR.com – Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik ( PJKIP) Kabupaten Pesisir Selatan menumpangkan keterbukaan informasi Pemilu serentak tahun 2024 pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua PJKIP Pesisir Selatan, Mario Rosy mengatakan keterbukaan informasi pemilu melalui aplikasi SIREKAP penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di era digitalisasi seperti saat sekarang ini.

“Kita berharap KPU harus bisa memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang tahapan kepemiluan,” kata Mario di Painan, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Mario, sebagai mana diketahui bersama SIREKAP digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang. Aplikasi tersebut sengaja diperkenalkan, sebagai salah satu upaya meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

Dengan menggunakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi tersebut bisa sebagai sarana publikasi hasil dan proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

“Jadi akses informasi tentang kepemiluan bisa lebih mudah didapatkan masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap kepada KPU agar bisa menyampaikan setiap proses tahapan Pemilu secara terbuka, agar masyarakat bisa mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU itu sendiri.

Mario mengingatkan bahwa pada tahun 2022, KPU sempat meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Tentu kepercayaan masyarakat kepada KPU terkait keterbukaan informasi publik harus terus dijaga.

Menurut Mario Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur salah satu asas penyelenggaraan pemilu yaitu transparan. Jadi, secara langsung KPU memiliki tugas menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik.

“Jadi pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu ini harus menjadi sesuatu yang penting diperhatikan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *