KITASIAR.com – Seluruh niniak mamak, imam dan khatib di Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan, Muhammad Afdhal usai menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Forum Niniak Mamak, Imam dan Khatib di Nagari Lakitan, Jum’at (12/5/2023).
Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dihadiri Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok Dt Nan Batuah, Wali Nagari Lakitan Akpal Rizonly St Putiah, Ketua KAN Lakitan Suhardi St Sang Sulaiman, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pesisir Selatan yang diwakili Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Afrizal dan seluruh ninik mamak, imam dan khatib se-Kenagarian Lakitan.
Muhammad Afdhal mengatakan Forum Niniak Mamak dan Kerapatan Adat Nagari Lakitan ini merupakan yang pertama di Pesisir Selatan yang melindungi semua keanggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka nantinya akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambahnya.
Muhammad Afdhal berharap melalui niniak mamak juga bisa menyampaikan manfaat yang besar dari Program BPJS Ketenagakerjaan kepada anak kemanakan baik itu yang di kampung maupun di rantau tentang betapa pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk diikuti masyarakat agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat bekerja,” terangnya.
Muhammad Afdhal menjelaskan peserta Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tersebut akan mendapatkan jaminan apabila mengalami kecelakaan dalam bekerja dengan mendapatkan pengobatan dan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas 1 sampai sembuh total dengan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat. Jika peserta sampai meninggal dunia pada kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sekitar Rp194 juta ditambah dengan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta.
“Khusus untuk manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk dua orang anak dengan syarat kepesertaannya minimal aktif selama 3 tahun,” ungkapnya.
Selain itu jika peserta meninggal bukan karena kecelakaaan kerja selama masa tugas maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
“Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM ini hanya Rp16.800 per bulan,” tuturnya.
Sementara, Ketua LKAAM Pesisir Selatan, Drs Syafrizal Ucok Dt Nan Batuah mengatakan Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program yang bagus.
“Dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, niniak mamak terlindungi dari semua resiko saat mereka menjalakan tugasnya,” terangnya.
Ia berharap ini bisa menjadi contoh untuk Forum Niniak Mamak dan KAN lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan agar dapat memberikan perlindungan bagi semua Keanggotanya. (jef)