Perludem Minta Bawaslu Maksimalkan Penanganan Pelanggaran Administrasi, Khadafi: Pencegahan Lebih Penting

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat menjadi pemateri dalam kegiatan Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, di Hotel Triza Painan, Selasa, (4/4/2023). Foto/Bambang Putra Niko.

KITASIAR.com – Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Badan Pengawas Pemilu untuk lebih menguatkan penegakkan hukum Pemilu dari sisi pelanggaran administrasi.

Penjatuhan sanksi administrasi yang lebih tegas jauh lebih berat ketimbang pemidanaan. Menurut Fadli, dalam konteks Indonesia sekarang pemidanaan dalam pelanggaran pemilu tidak ideal lagi, justru yang perlu didorong adalah memaksimalkan penanganan pelanggaran administrasi.

“Karena teori pemidanaan itu pada ujungnya penjara atau denda, kan gitu ya. Menurut saya, sanksi administrasi yang tegas, jauh lebih punya daya cegah dan memberikan efek jerah kepada orang yang berpotensi melakukan pelanggaran,” jelas Fadli, Selasa (4/4/2023) kepada wartawan usai menjadi pemateri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM di Hotel Triza Painan.

Rakor tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan mengundang Panwaslu Kecamatan, Polres Pesisir Selatan, Kodim 0311 dan awak media.

Bacaan Lainnya

Fadli mengatakan peserta pemilu akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran dengan adanya ancaman administrasi yang jauh lebih tegas. Misalnya, dengan bentuk pembatalan sebagai peserta pemilu. Artinya, peserta pemilu dapat diskualifikasi jika melakukan pelanggaran.

“Ya, ini gimana mau melakukan pelanggaran, karena sanksinya berat, diskualifikasi sebagai peserta pemilu. dan saya yakin, yang paling ditakuti peserta pemilu adalah diskualifikasi,” katanya.

Alumni Universitas Andalas Padang tersebut mendorong Bawaslu untuk memaksimalkan melakukan penanganan-penanganan pelanggaran administrasi di setiap tahapan pemilu.

Berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu bertugas untuk menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu.

Disamping itu, juga dapat menginvestigasi dan menentukan dugaan pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana Pemilu.

“Dan untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu sudah bisa memutuskan, bukan lagi sifatnya rekomendasi,” terangnya lagi.

Sejauh ini, menurut pangamatannya, di beberapa bagian sebanarnya Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran administrasi sudah memberi dampak.

“Contoh, kasusnya partai prima itu, penanganan pelanggaran administrasi itu, memulihkan hak pilih. Itu bisa juga digunakan untuk kasus-kasus lain, misalnya politik uang, itu berpengaruh juga terhadap integritas pemilu, makanya perlu dimaksimalkan,” ulasnya.

Lanjut Fadli, Perludem juga menyarankan agar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat direvisi. Direvisi karena sebagian dinilai tidak perlu.

“Salah satunya pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana, saya kira itu harus di drop lah, karena banyak juga yang tidak terpakai, contohnya, soal pemidanaan, ancaman PPS atau PPK yang tidak menyerahkan salinan hasil penghitungan suara. Apa gunanya kan pasal itu, padahal semua hasil rekap itu dipublikasikan untuk apa ancaman sanksi pidana pada penyelenggara itu,” ucapnya.

Sisi penting lain yang menjadi penekanan adalah upaya pencegahan oleh pengawas pemilu secara bertingkat. Misalnya, untuk meminimalisasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau yang lebih dikenal dengan TSM.

Kata Fadli, pengawas pemilu perlu melakukan pendekatan dalam melakukan upaya pencegahan dengan cara mapping aktor. Pengawas pemilu dapat melakukan pendekatan kepada aktor-aktor strategis yang berpengaruh di tengah masyarakat.

“Jadi, Bawaslu punya pengawasan partisipatif. Nah itu, yang harus dimaksimalkan dengan memberikan penyadaran pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa politik uang itu berbahaya. Dan perlu dicegah,” tutupnya.

Pentingnya Pencegahan, Hal-Hal Sederhana Jangan Jadi Malapetaka

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi mengatakan bahwa di setiap tahapan upaya-upaya pencegahan menjadi penting untuk dilakukan. Pengawas pemilu diharapkan tidak menganggap remeh hal-hal sederhana.

“Jangan sampai, hal-hal sederhana menjadi malapetaka,” ucapnya saat memberikan pengarahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.

Dia menyebutkan kenapa upaya pencegahan lebih penting. Alasannya, agar pengawas pemilu dapat mendeteksi lebih awal potensi-potensi perkiraan pelanggaran.

Melalui upaya pencegahan itu pula, kemungkinan-kemungkinan dugaan pelanggaran tersebut tidak akan terjadi.

“Nah, dengan pencegahan ini menjadi sarana untuk membangun komunikasi dengan stakholder kepemiluan,” ujarnya.

Sejauh ini, Khadafi menilai totalitas jajaran pengawas pemilu dalam melakukan upaya pencegahan sudah terlihat maksimal sesuai masa tahapan.
Hal itu terbukti semua kegiatan-kegiatan pengawasan terpublikasi secara baik.

Dengan begitu, tidak ada lagi publik yang tidak lagi mengetahui tugas-tugas pengawasan dan sejumlah upaya pencegahan

“Tentu dengan cara ini, kita berharap seluruh angka potensi pelanggaran sedari dini sdah bisa kita petakan, jikapun terjadi pelanggaran, maka alasan kita untuk melakukan penindakan semakin kuat karena pencegahan sudah dilakukan,” tuturnya. (Bambang Putra Niko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *