KITASIAR.com – Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan harus mampu menguasai aturan pada setiap tahapan pemilu.
Pemahaman dan penguasaan aturan merupakan modal utama sebagai seorang pengawas pemilu.
Hal ini ditegaskan agar pengawas pemilu semakin kuat, tidak takut dan ragu dalam menentukan mana yang salah dan melanggar dari setiap proses pelaksanaan tahapan pemilu.
“Intinya, kuasai aturan. Wajib kuasai aturan,” jelas Asrinaldi saat menjadi pemateri dalam kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (15/11/2022).
Kegiatan itu mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan dan Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Menurut dia, pengawas pemilu diminta untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kalau aturan sudah dipegang dan dikuasai, kata dia pengawas pemilu akan berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di lapangan.
“Jangan sampai peserta pemilunya yang lebih pintar menguasai aturannya. Kalau kita sebagai pengawas pemilu tidak paham aturan, ini yang jadi persoalan,” ujarnya.
Asrinaldi menilai sebenarnya sangat menyenangkan menjadi pengawas pemilu. Kesenangan itu diraih sepanjang pengawas pemilunya militan dan mampu menguasai aturan.
Jikapun ada konflik atau dugaan kecurangan, hal itu merupakan sesuatu hal yang lumrah. Namun, pengawas pemilu harus bisa memproses dugaan-dugaan pelanggaran itu.
“Sepanjang itu dapat terkelola dengan berpedoman pada aturan yang mengatur, maka jangan takut. Kalau ada laporan dan temuan, maka tindak lanjuti. Maka, kuncinya, wajib kuasai aturan,” katanya.
Di samping itu, terbatasnya jumlah pengawas pemilu juga menjadi tantangan dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan. Salah satu hal yang ditawarkannya adalah dengan memperbanyak informan di wilayah pengawasan.
Kemudian, Panwaslu Kecamatan tersebut juga bisa melakukan identifikasi, melakukan pemetaan terhadap kerawanan di setiap tahapan pemilu berdasarkan pada pemilu atau pilkada periode sebelumnya.
Setelah adanya identifikasi potensi-potensi pelanggaran pemilu, upaya selanjutnya yang dapat dilakukan pengawas pemilu adalah dengan melaksanakan kegiatan pencegahan.
Sebab, salah satu tugas pokok pengawas pemilu yang termuat dalam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur upaya pencegahan sebelum masuk ke ranah penindakan.
“Jadi, kekuatan utama pengawas pemilu itu ada pada penguasaan aturan. Kemanapun berjalan, jika aturan sudah dipahami dan dikuasai secara baik, Insya Allah selamat,” tuturnya.
(ksr)
BACA DAN IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS