KITASIAR.com — Penertiban kembali dilakukan Satpol PP Kota Padang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa (9/12/2025) setelah petugas mendapati sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) masih memanfaatkan area terlarang seperti badan jalan, trotoar, dan titik parkir untuk berjualan.
Aksi ini merupakan tindak lanjut pengawasan rutin Tim Satgas dan Trantib Pasar Raya yang menilai keberadaan pedagang di lokasi terlarang dapat mengganggu keindahan kawasan, mempersempit arus lalu lintas, serta menurunkan kenyamanan pengunjung.
Penertiban dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Saat petugas di lapangan memberikan imbauan agar pedagang kembali ke zona yang telah ditetapkan, situasi sempat memanas. Perang mulut terjadi ketika sebagian pedagang merasa masih membutuhkan ruang untuk berdagang. Meski begitu, aparat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan mempersulit, melainkan menjaga kerapian serta kenyamanan Pasar Raya Padang bagi semua.
Belasan lapak yang berada di area terlarang akhirnya diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti untuk diproses oleh PPNS sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penataan Pasar Raya dilakukan secara berkelanjutan dan telah melewati proses imbauan serta dialog dengan pedagang.
“Kami memahami bahwa para pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Namun penataan kawasan tetap harus ditegakkan agar Pasar Raya Padang menjadi lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua. Satpol PP selalu membuka ruang dialog dan berharap dukungan dari seluruh pedagang,” ujar Chandra dikutip dari laman resmi, Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga keindahan kawasan dan memastikan aktivitas perdagangan di Pasar Raya berjalan lancar tanpa hambatan. Satpol PP Kota Padang berkomitmen melaksanakan penataan secara humanis dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(*/ksr)







