Penerbitan KIA di Pesisir Selatan Capai 70 Persen

Ilustrasi KIA. (Ist)

KITASIAR.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mencatat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu sudah mencapai 70 persen.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pessel, Edi Siswadi mengatakan target nasional penerbitan KIA untuk masing-masing pemerintah kabupaten/kota di tahun 2023 ini harus mencapai 50 persen.

“Sekarang penerbitan KIA kita sampai saat ini sudah mencapai 70 persen,” ungkapnya di Painan, Selasa (11/7/2023).

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 melalui KIA ini pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Bacaan Lainnya

Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada warga negara.

Untuk menjangkau seluruh anak-anak di Pesisir Selatan ini agar memiliki KIA, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah dan swasta.

Ia menambahkan persyaratan pembuatan KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun cukup mudah yakni dengan membawa fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli kedua orang tua. Sementara untuk anak di atas usia 5 tahun persyaratannya ditambah dengan foto anak bewarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

“KIA untuk anak usia 0-5 tahun akan diterbitkan tanpa foto, kemudian untuk anak di atas 5 tahun baru disertakan foto,” jelasnya.

Dikatakannya, pada KIA ini juga sudah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diberikan negara untuk dipergunakan seumur hidupnya.

“Manfaat KIA ini sama dengan KTP, bedanya pada KTP memiliki chip elektronik sedangkan KIA tidak,” pungkasnya. (jef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *