KITASIAR.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) secara serentak menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai hari ini, Sabtu (14/1/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison mengatakan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai amanah Undang-Undang sepenuhnya berada dalam kewenangan Panwaslu Kecamatan.
Jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut yaitu satu orang per nagari. Artinya, sesuai dengan jumlah nagari di Pesisir Selatan, maka totalnya mencapai 182 orang.
“Untuk itu, kami memanggil putra-putri terbaik Pesisir Selatan untuk turut berpartisipasi mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” katanya.
Sebelumnya, seluruh Panwaslu Kecamatan di Pesisir Selatan telah melakukan sosialisasi pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ke masing-masing kantor wali nagari.
Selebaran informasi pengumuman ditempel di tiap kantor wali nagari, di tempat-tempat umum, di kantor Panwaslu Kecamatan serta disebar pada sejumlah media sosial.
Masa pendaftaran dibuka sejak 14 s/d 19 Januari 2023. Format pendaftaran juga telah disediakan yang meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan surat izin atasan langsung bagi yang bekerja di profesi lain.
“Formatnya itu sudah ada, bisa diambil di kantor wali nagari atau datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan,” ulasnya.
Erman Wadison berharap proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Panwaslu Kecamatan tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan.
Diketahui pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor:5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban.
Dalam pasal 108 tugas Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 109 Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki wewenang meliputi:
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki kewajiban meliputi :
a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(niko).