Pekerja Migran Indonesia: Syarat, Hak, dan Klasifikasi yang Wajib Kamu Tahu!

Ilustrasi pekerja. f/dok. Pixabay

KITASIAR.com – Apakah kamu berniat bekerja di luar negeri? Yuk, kenali dulu siapa itu Pekerja Migran Indonesia (PMI), apa saja syarat menjadi PMI, hak-hak penting yang harus kamu ketahui, serta klasifikasinya sesuai hukum yang berlaku!

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia?

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah. Istilah ini menggantikan sebutan lama “TKI” (Tenaga Kerja Indonesia).

Namun, tidak semua WNI yang berada di luar negeri dianggap PMI. Beberapa yang tidak termasuk antara lain:

  • Investor atau penanam modal
  • Pelajar atau peserta pelatihan
  • Pengungsi atau pencari suaka
  • WNI yang bekerja atas nama negara (APBN, tugas resmi, diplomatik)
  • Pengusaha mandiri di luar negeri

Syarat Jadi Pekerja Migran Indonesia 2025

Ingin resmi jadi PMI? Ini syarat mutlak yang harus dipenuhi:

Bacaan Lainnya
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki dokumen lengkap, seperti: Paspor dan visa kerja, surat perjanjian kerja, sertifikasi kompetensi kerja, surat izin wali (jika dibutuhkan)
  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Daftar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah secara online, cukup siapkan:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi perjanjian kerja
  • Kartu BPJS (jika pernah terdaftar sebelumnya)

Ini Hak-Hak Pekerja Migran yang Wajib Dipenuhi!

PMI berhak atas perlindungan penuh, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Beberapa di antaranya:

  • Hak atas komunikasi dan dokumen pribadi
  • Hak menjalankan ibadah
  • Akses terhadap pelatihan kerja dan pengembangan diri
  • Hak untuk memilih pekerjaan sesuai kompetensi
  • Perlindungan hukum dan tanpa diskriminasi
  • Upah yang sesuai standar negara tujuan
  • Perlakuan manusiawi sepanjang proses kerja
  • Informasi jelas tentang pekerjaan di luar negeri
  • Jaminan keselamatan dan kepulangan ke tanah air

Klasifikasi Pekerja Migran Indonesia

PMI terbagi menjadi tiga kelompok utama:

  • Pekerja rumah tangga atau perseorangan
  • Pekerja pada perusahaan berbadan hukum
  • Pelaut perikanan atau awak kapal asing

Bekerja di luar negeri sebagai PMI harus memenuhi syarat hukum, dokumen resmi, dan perlindungan sosial. Jangan asal berangkat dan pastikan kamu tahu hak-hakmu dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan artikel ini agar makin banyak calon PMI yang teredukasi dengan benar!

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *