Panwascam Kubung Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 1 Kubung Solok

Panwascam Kubung Gelar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 1 Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (9/3/2023).

KITASIAR.com – Sekitar 284 orang siswa SMAN 1 Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat mendapatkan sosialisasi bagi pemilih pemula dan peningkatan partisipatif dalam tahapan pemutakhiran pemilih pada Pemilu 2024 oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kubung bertempat di Masjid Nurul Ilmi SMAN 1 Kubung, Kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Panwascam Kubung Koordiv. SDM, Hary Gusrinanda menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh 3 lembaga yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Penyelenggara Pemilu 2024 ini dilaksanakan oleh 3 lembaga yaitu KPU dan Bawaslu yang terdiri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nagari/desa, hingga TPS sedangkan DKPP hanya tingkat pusat saja,” katanya.

Selain itu, Hary juga menerangkan bahwa pemilih pemula merupakan pemilih yang sudah memiliki umur 17 tahun pada 14 Februari 2024 sehingga telah memiliki hak pilih dan berhak untuk memilih pada Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Teman-teman yang telah berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 memiliki hak pilih dan wajib menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti,” katanya.

Saat ini, Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih (tahapan coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Pantarlih akan melakukan pendataan dari pintu ke pintu. Maka dari itu, pastikan nama teman-teman terdaftar agar tidak kehilangan hak pilihnya.

“Pantarlih sudah melakukan coklit dari pintu ke pintu, pastikan nama teman-teman terdaftar, hal tersebut bisa dilihat dari stiker yang ditempelkan oleh Pantarlih. Jika tidak ditemukan namun teman-teman sudah masuk kategori pemilih pemula silahkan melapor ke PPS,” terangnya.

Komisioner Panwascam Kubung Koordiv. Penanganan, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa, Arianda juga menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengawal hak pilih adik-adik sebagai pemilih potensial agar dapat menggunakan hak pilihnya.

“Untuk itu, mari gunakan hak pilih adik-adik secara bijaksana pada 14 Februari 2024, nanti adik-adik akan mendapatkan 5 surat suara yakni untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD tingkat Provinsi, dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Panwascam Kubung Koordiv. Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Tatang Maulana juga mengajak teman-teman yang belum berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pemilu 2024. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.

“Bagi adik-adik yang belum berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 jangan berkecil hati, mari kita bersama-sama mengawasi tahapan Pemilu 2024. Jika menemukan pelanggaran segera laporkan ke posko hak pilih,” ajaknya.

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud terdiri dari 3 jenis yaitu pelanggaran administrasi seperti pemalsuan dokumen, pelanggaran kode etik seperti penyalahgunaan wewenang dan terakhir pelanggaran pidana seperti money politik.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Komisioner Panwascam Kubung Koordiv SDM, Hary Gusrinanda, Komisioner Panwascam Kubung Koordiv. Penanganan, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Arianda Eka Saputra, Komisioner Panwascam Kubung Koordiv. Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakatnya, Tatang Maulana, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Kubung Fatinur Alice. (ff)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *