Ojol Terjepit Upah Minim dan Minim Perlindungan, Dosen UGM Desak Regulasi Ekosistem Digital Diperkuat

ojek online Ojol Terjepit Upah Minim dan Minim Perlindungan, Dosen UGM Desak Regulasi Ekosistem Digital Diperkuat
Dok. UGM

KITASIAR.com – Nasib ojol di Indonesia kembali menjadi sorotan. Bekerja hingga 10–14 jam per hari, banyak pengemudi ojol masih menghadapi pendapatan yang rendah serta ketidakpastian penghasilan. Di tengah peran strategis mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang, kesejahteraan para pekerja platform digital ini dinilai belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai pekerja sektor platform termasuk ojol berada dalam posisi rentan. Berdasarkan berbagai hasil riset, mereka menghadapi ketidakpastian kerja, ketidakamanan pendapatan, serta lemahnya jaminan sosial. Situasi tersebut berpotensi mendorong mereka pada risiko kemiskinan struktural.

“Selama ini belum ada model perlindungan sosial yang komprehensif untuk melindungi mereka,” ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).

Menurut Hempri, skema perlindungan sosial yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum terlembagakan secara sistematis. Banyak pekerja mendaftar secara mandiri tanpa dukungan regulasi yang jelas. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja platform.

Bacaan Lainnya

“Diperlukan adanya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan jaminan soal pengupahan, jaminan sosial atau asuransi kepada para pekerja di sektor online,” ujarnya.

Dalam aspek pengupahan, ia mendorong adanya aturan yang lebih adil terkait model perhitungan upah. Sementara dalam perlindungan asuransi, perusahaan platform dinilai perlu memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan pengemudi dalam skema jaminan sosial, misalnya melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan.

Selain regulasi formal, Hempri juga menyoroti pentingnya memperkuat modal sosial di kalangan pengemudi. Solidaritas dan kesetiakawanan antar pengemudi dapat menjadi fondasi untuk membangun sistem jaminan sosial informal yang saling mendukung.

Dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa kebijakan yang jelas dan berpihak, kesejahteraan ojol dikhawatirkan akan terus tertinggal di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital Indonesia.

(*/ksr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *